|  | 

Berita Nasional

Nihayatul Wafiroh: Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Semakin Memprihatinkan

JAKARTA – Anggota Fraksi PKB DPR RI, Nihayatul Wafiroh memangdang kekerasan seksual di Indonesia semakin memprihatinkan. Hal ini menurutnya sering dialami oleh anak-anak dan perempuan.

“Kekerasan seksual yang paling sering dialami oleh anak-anak dan perempuan. Hingga saat ini, kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia semakin masif terjadi dan kondisinya semakin memprihatinkan,” ujarnya di Jakarta, kamis 10/1.

Mengutip dari catatan komnasham, Kasus kekerasan seksual di ranah KDRT/personal hingga akhir tahun 2018, perkosaan menempati posisi tertinggi sebanyak 1.389 kasus , diikuti pencabulan sebanyak 1.266 kasus. Di tahun ini juga data perkosaan dalam perkawinan disebutkan sebanyak 135 kasus dan menemukan bahwa pelaku kekerasan seksual tertinggi di ranah KDRT/personal adalah pacar sebanyak 2.017 orang. Kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus (22%), di mana kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 2.290 kasus (74%), diikuti kekerasan fisik 490 kasus (16%) dan kekerasan lain di bawah angka 10%; yaitu kekerasan psikis 83 kasus (3%), buruh migran 90 kasus (3%); dan trafiking 139 kasus (4%). Jenis kekerasan yang paling banyak pada kekerasan seksual di ranah komunitas adalah perkosaan (1.036 kasus) dan pencabulan (838 kasus).

“Mengingat tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia, perlu kiranya usaha-usaha yang komprehensif untuk mencegah segala tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Semestinya perempuan diproteksi sebaik mungkin melalui serangkaian kebijakan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI tersebut.

Wanita yang akrab disapa Ning Nik ini mengatakan, kekerasan seksual bisa terjadi di mana dan kapan saja. Kekerasan terhadap perempuan perupakan manifestasi dari relasi kekuasaan yang secara historis timpang antara laki-laki dan perempuan, baik di tataran individu maupun dalam masyarakat.

Komnas Perempuan menyebutkan setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan di Indonesia.  Diantaranya adalah perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan (termasuk cerai gantung), pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan, dan yang terakhir adalah kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

“Berdasarkan hasil kajian Komnas Perempuan, hanya 9 jenis yang dirumuskan sebagai tindak pidana pidana dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tidak semuanya 15 tersebut punya unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dalam pengaturan kriminalisasi hukum pidana,” terang Pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut.

Oleh karena itu, jenis kekerasan seksual yang merupakan praktik, tradisi dan kebijakan, tidak harus diselesaikan dengan pengaturan pidana. Namun, kekerasan seksual perlu diintervensi juga melalui pendidikan dan penyebarluasan informasi. Hal ini khususnya pendidikan dan informasi tentang bagaimana berbuat adil gender tanpa mendiskriminasi perempuan, memperbaiki praktik-praktik budaya di masyarakat yang masih merugikan perempuan.

“Salah satu usaha untuk mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan adalah memagarinya dengan undang-undang. UU Pencegahan Kekerasan Seksual merupakan solusi penting untuk melindungi perempuan dari kondisi darurat kekerasan seksual,” pungkasnya.

Hingga saat ini, RUU Pencegahan Kekerasan Seksual telah memasuki pembahasan tahap I di DPR RI.[]

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.