|  | 

Berita Nasional

Komisi III Minta Penyadapan Ilegal diusut Tuntas

JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta apara penegak hukum segera mengusut dugaaan penyadapan telepon yang dilakukan kepada mantan presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini ditegaskan Anggota komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, agar memberi rasa nyaman bagi warga negara.

"Kalau mantan kepala negara saja disadap gimana dengan rakyat biasa? Sungguh menyedihkan," ungkapnya di Gedung DPR Senayan, kamis 02/02.

Seperti diberitakan sebelumnya, SBY yang juga Ketum PD meyakini bahwa dirinya benar-benar menjadi korban penyadapan terkait percakapannya dengan Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Ma'ruf Amin. Pernyataan SBY itu dari tuduhan Gubernur Jakarta non aktif dan dan Tim Kuasa Hukumnya dalam dalam sidang dugaan penistaan agama kemarin.

Padahal, Karding menegaskan, penyadapan hanya boleh dilaksanakan seijin pengadilan atau diatur oleh hukum di Indonesia. "Tuduhan pak ahok dan timnya mesti jadi momentum bagi aparat berwenang untuk mengusutnya agar tidak mudah berulang. Siapapun yang menyadap secara ilegal, apakh institusi negara atau swasta bahkan perorangan, harus diusut tuntas demi demokrasi kita," katnya lagi.

Karding yang juga Ketua Fraksi PKB MPR RI mengaskan, pengusutan penyadapan ilegal ini penting dalam memberi rasa nyaman dan menjadi privasi warga negara. "Kenyamanan kita sebagai warga negara terjamin jika model sadap ilegal dibereskan.
Sebagai anggota komisi III DPR, sekali lagi mendorong POLRI mengusut tuntas dugaan penyadapan ini," tandasnya

Related Articles

A new version of this app is available. Click here to update.