|  | 

Berita Nasional

Komisi II Minta PKPU Pilkada Sserentak Direvisi

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pilkada serentak dinilai cacat administrasi. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy, peraturan tersebut dibuat tampa ada konsultasi dengan DPR.

Komisi II pun meminta KPU merubah PKPU itu."Kalau dilihat sepintas, jelas ini cacat prosedur karena tidak dilakukan rapat konsultasi dengan DPR. Untuk melakukan ini, ada dua cara agar PKPU bisa direvisi. Pertama, ada pihak yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kedua, dia mendorong KPU untuk melakukan revisi," papar Lukman Edy di Jakarta, selasa 8/8.

Lanjut Lukman, Ia sendiri lebih cenderung KPU melakukan revisi atas PKPU-nya. Sebab menurut Lukman, dalam PKPU, banyak perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak diakomodasi KPU. Contohnya, kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam pengawasan tahapan pilkada dan definisi hari libur.

Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan lembaganya siap mengubah isi PKPU setelah ada kesimpulan dalam konsultasi hari ini. "Jika atas saran dan pendapat DPR dan pemerintah ada perubahan dalam isi, kami tidak masalah," katanya.

Related Articles

Kata Mutiara

“Keberhasilan seorang pemimpin diukur dari kemampuan mereka dalam menyejahterakan umat yang mereka pimpin” --- Gusdur

A new version of this app is available. Click here to update.