Audiensi Fraksi PKB, Perjuangan Korban Kejahatan Keuangan Asuransi Wanartha Mencari Keadilan

JAKARTA-Usia perempuan berambut cepak itu tak lagi muda. Tahun ini, usianya 72 tahun. Meskipun usianya renta, namun ia tak lelah memperjuangkan keadilan untuk mendapatkan kembali uangnya sebesar Rp 1 miliar. “Uang itu uang pensiun saya setelah bekerja berpuluh-puluh tahun di berbagai perusahaan swasta. Saya tidak ikhlas uang itu hilang begitu saja,” ucap Vera, pemegang polis Asuransi Jiwa Wanaartha saat ditemui di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta. Saat ini Vera harus mengguburkan keinginannya untuk menikmati masa tuanya dengan tenang. Ia terpaksa harus menelan pil pahit ketika kenyataan tidak seindah harapannya.
Ia mengaku membeli polis asuransi pada September 2019. Selama hampir empat bulan, ia mendapat nilai manfaat serta asuransi jiwa. Selama empat bulan itu, setiap bulannya ia mendapat delapan persen dari nilai manfaat yang diberikan asuransi. Tapi Februari 2020 ia kaget karena nilai manfaat itu tidak lagi ia peroleh. Dalam kebingungannya, ia harus menerima kenyataan uangnya raib dan tak mungkin lagi mendapat nilai manfaat setiap bulannya. Kini ia harus bertahan hidup dengan menjadi reseller beragam makanan seperti rujak Aceh dan kerupuk Palembang. “Bagaimanapun hidup harus berlanjut dan saya masih harus tetap berjuang mendapatkan hak saya,” ucap Vera lagi.
Korban lainnya, Johanes Fistanio Bintoro juga mengadukan nasibnya sebagai pemegang polis asuransi Wanaartha. Ia mengaku upayanya untuk mendapatkan keadilan tidak mendapat bantuan dari negara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kami menaruh uang kami di asuransi ini karena kami percaya bahwa asuransi ini dibawah pengawasan negara. Apalagi perusahaan ini sudah berdiri sejak 1974 sehingga kami yakin akan mendapat nilai manfaat dan asuransi jiwa. Tapi justru kami sebagai konsumen harus kehilangan uang. Kami tidak tahu uang kami kemana. OJK dan negara tidak ada yang membantu kami,” kata Johanes. Ia mengaku sebagai konsumen menjadi korban kerugian kejahatan keuangan karena tidak ada perlindungan yang ia terima. “Kami berharap OJK sebagai payung pelindung kami. Tapi kami sama sekali tidak terlindungi,” ujarnya.
Kuasa Hukum pemegang polis asuransi Wanartha Firman Wijaya mengatakan seluruh produk asuransi diawasi oleh OJK dan memiliki Risk Based Capital (RBC) yang memenuhi syarat dari OJK hingga tahun 2019. “Tapi awal tahun 2020, asuransi Waraartha sudah tidak bisa lagi mengembalikan uang premi para pemegang polis,” kata Firman Wijaya. Total pemegang polisi yang menjadi korban dalam asuransi Wanartha ini mencapai 13.000 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp 15,9 triliun. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak para korban. Adanya dugaan penggelapan membuat Bareskrim pada tahun 2022, menetapkan tujuh orang mulai Direksi hingga pemilik Asuransi menjadi tersangka. Tiga orang berstatus red notice interpol dan salah satunya terlacak keberadaanya di Amerika Serikat. Tapi hingga kini pelaku masih melenggang bebas sedangkan para korban masih berjuang mendapatkan keadilan.
Ketua Komisi VI DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anggia Ermarini yang menerima audiensi bersama Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengaku prihatin atas permasalahan yang dialami pemegang polis Wanaartha. “Audiensi ini sejalan dengan apa yang dilakukan Komisi VI yakni tentang perlindungan konsumen. Kini, kami sedang melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen dan masih banyak yang harus kami bahas karena masih panjang perjalanannya. Kami akan melakukan koordinasi dengan lintas Komisi dan menindaklanjuti pengaduan ini dan bisa jadi, kami akan mengundang Bapak Ibu untuk memperdalam penguatan perlindungan konsumen,” tambahnya. Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Daniel Johan mengatakan peristiwa ini menyebabkan masyarakat selaku pemegang polis menjadi korban. “Kami setuju bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan. Perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah dan ini menjadi tantangan kami di DPR. Kami akan perjuangkan agar memperkuat posisi perlindungan konsumen dan mencegah kejadian ini berulang,” ucap Daniel.
Penulis : Rach Alida Bahaweres